” Albert Wenno Mewakili Tokoh Gereja Ingatkan Hukum Tuhan Agar Tidak Lakukan Pembunuhan”
Serui, Papuaupdate.com– Akibat dipengaruhi minuman keras seorang pemuda berinisial A.T.O ( 34)lakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial A W yang berujung pada meninggalnya korban.
Kejadian penganiayaan pada tanggal 29 Desember 2020 lalu bermula ketika tersangka A.T.O bersama beberapa temannya tengah meminum minuman alkohol jenis Bobo dirumah IJW di Jalan Frans Kaisiepo Serui distrik Anotaurei tepatnya disekitar Ruko dekat gang Ewani .
Wakapolres Kompol Praja Gandha Wiratama kepada wartawan dalam press realeasnya , Kamis (14/01/31) mengemukakan saat Saksi IJW bersama pelaku dan beberapa temanya tengah asyik miras Bobo melihat korban yang melintas keluar dari gang Ewani mencoba untuk memanggil korban dengan maksud hendak meminta rokok korban namun korban tidak dengar.
” Lalu saksi IJW berdiri dan berjalan kembali memanggil korban dan korban mendengar lantas berjalan menuju saksi IJW ,pelaku yang berdiri diteras ruko sambil menyelipkan sebuah balok dibawah ketiak kirinya memanggil korban dan korban menghampirinya ,Pelaku meminta rokok korban namun korban tidak ada rokok ,Kemudian korban berbalik dan pelaku langsung memukul dengan kayu balok ” jelas Kompol Praja .
Lanjutnya Hantaman balok pelaku yang mengenai kepala bagian bawah sebelah kanan korban membuat korban terjatuh tersungkur, saksi IJW yang melihat korban jatuh langsung berlari menghampiri korban hendak menolong namun pelaku mengertaknya dan pelaku langsung melarikan diri.
” Saudara IJW coba membalikkan tubuh korban yang jatuh tersungkur dan sudah tidak sadarkan diri ,IJW ingin mengejar pelaku tapi pelaku sudah menghilangkan jejak sedangkan teman-teman lainnya karena takut kejadian itu langsung pergi dari tempat kejadian” ucap Kompol Praja .
Melihat korban tidak sadarkan diri saksi IJW meminta bantuan seseorang dan mengangkat korban keteras ruko disebelah gang Ewani, Tidak lama kemudian muncul saksi RYY dan memberitahukan keluarga korban untuk dibawah kerumah sakit.
” Akibat perbuatannya pelaku disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara” Tandas Kompol Praja.
Menyikapi kejadian kekerasan tersebut Albert Wenno yang hadir dalam press release mewakili tokoh Gereja menghimbau kepada umat Kristen agar tidak berlebihan mengkonsumsi miras yang dapat menimbulkan tindakan-tindakan diluar kesadarannya sendiri.
” Dalam kehidupan kita secara nyata kita bukan berperang melawan manusia tetapi kita berperang melawan roh-roh jahat yang bisa merasuki kita berbagai cara untuk menyerang kita hidup dalam dosa dan pembunuhan adalah salah satu dosa” ucapnya.
Menurutnya dalam sepuluh hukum Tuhan bagi umat Kristiani sudah jelas disampaikan Jangan membunuh dan kesepuluh hukum Tuhan itu diringkaskan dengan Hukum kasih yaitu Kasihilah Tuhan Allahmu dengan segenap hatimu ,Dengan segenap jiwamu , dengan segenap kekuatanmu dan Kasihilah semua manusia seperti mengasihi dirimu sendiri.
” Kalau dia sudah melakukan pembunuhan kalau sudah dipicu oleh mabuk pengaruh minuman keras otomatis dia sudah tidak mengasihi Tuhan dan sesamanya, Apalagi Menurut ajaran gereja mengkonsumsi miras sampai mabuk itu sangat disalahkan ” pungkas Wenno.
AG