Serui, papuaupdate.com -Pengadilan Negeri Serui secara resmi melaunching penggunaan Aplikasi SIPE3O ( Surat Izin Penyitaan ,Penggeledahan dan Perpanjangan Penahanan Online),Senin (15/3/2021) .
Peluncuran aplikasi SIPE3O ini ditandai dengan penabuhan Tifa dan Penandatangan naskah MoU oleh pihak pengadilan negeri Serui dengan Polres Kepulauan Yapen dan Waropen.
Ketua Pengadilan Negeri Serui, Ronald Massang,S.H,MH mengemukakan peluncuran aplikasi SIPE3O sebelumnya diawali dengan sosialisasi sejak dua Minggu lalu dimana sistim pemberian Surat izin Penyitaan,Penggeledahan dan Perpanjangan Penahanan yang selama ini masih konvensional namun dikarenakan zaman sudah berkembang dan era teknologi sudah merinsek masuk ke wilayah – wilayah hukum maupun Pengadilan ditambah lagi kondisi saat ini masih dalam masa pandemi COVID 19 maka melalui Pelatihan kepemimpinan pengawasan yang digelar oleh Makamah Agung beberapa waktu lalu diwajibkan masing-masing peserta untuk mendapatkan aplikasi yang meningkatkan pelayanan publik diwilayah kerjanya .
“ saya berharap dari pihak Kejaksaan Negeri Serui dan Polres Kepulauan Yapen dan juga Polres Waropen bisa memanfaatkan aplikasi ini guna menunjang peningkatan pelayanan kita kepada masyarakat” ucap Ronald Massang.
Dia juga berharap dengan diluncurkannya aplikasi ini pengurusan dilakukan selama ini konvensional yang membutuhkan waktu dan tenaga saat ini dapat memanfaatkan aplikasi ini apalagi sebelum launching hari ini (15/3) telah dilakukan uji coba beberapa hari sebelumnya oleh pihak Polres Waropen dan berhasil .
“ Aplikasi ini dapat membantu rekan- rekan yang ada di Polres Waropen, Polres Kepulauan Yapen juga Kejaksaan Negeri Serui dalam mengurus surat izin Penyitaan, Penggeledahan dan Perpanjangan Penahanan” ujar Ronald.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Yapen, AKBP Ferdyan Indra Fahmi,S.I.K menyambut baik dan sangat mendukung peluncuran aplikasi SIPE3O ini oleh pihak Pengadilan Negeri Serui .
“ ini adalah tuntutan perkembangan Zaman dengan tuntutan perkembangan teknologi yang semakin tinggi dan hal itu telah dijawab oleh Pengadilan Negeri Serui “ ucap Kapolres yang baru hari ini bertugas di Polres Kepulauan Yapen pasca kepindahannya dari Polres Pegunungan Bintang.
Menurutnya dengan adanya aplikasi ini juga membantu para penyidik yang selama ini terkendala oleh masalah geografis sehingga adanya aplikasi ini memperkuat sinergitas aparat penegak hukum diwilayah Yapen dan Waropen.
(ITINK)